Hiu bersaudara terancam hukuman gantung!

Sabtu, 8 Juni 2013 11:26 WIB


Anggota Komisi IX DPR, Indra

Anggota Komisi IX DPR Indra meminta pemerintah bersikap tegas untuk membantu proses hukum yang dihadapi dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera berkompromi dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak untuk membebaskan Hiu bersaudara dari ancaman vonis mati.

"Setiap warga negara di manapun dia berada, negara wajib melindungi nyawanya. Negara harus hadir, Presiden dan PM Malaysia harus berdiskusi," kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (8/6/2013).

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian bermula saat Hiu bersaudara memergoki korban yang hendak mencuri di rumah majikannya.

Sempat terjadi perkelahian, sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas. Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.

Keduanya dijerat pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Namun sampai hari ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Indra juga mengatakan bahwa ada indikasi kejanggalan dalam kasus Hiu bersaudara. Di antaranya adalah Hiu bersaudara memberi perlawanan sebagai upaya membela diri dan pengacara Hiu bersaudara juga membeberkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik, melainkan karena over dosis.

Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan yang baik...


Sumber : kompas.com
Editor : Anthony Timothy Susanto

0 komentar:

Posting Komentar